sepatu safety - Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Th. 2016 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada ketinggian. Permenaker Nomor 9 th. 2016 diterbitkan untuk melakukan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja.
Seperti apakah pengertian ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Th. 2016?
Mengenai pengertian “ketinggian”. Banyak pemberi kerja mendeskripsikan “ketinggian” yaitu pekerjaan dengan minimal tinggi 1. 5 mtr., 1. 8 mtr. atau 2 mtr.. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Th. 2016, batas ketinggian itu tak ada. Ada ketidaksamaan ketinggian yakni yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh diatas permukaan tanah ataupun perairan, dan mengakibatkan tenaga kerja atau orang yang lain wafat atau cidera.
Ketentuan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 45/DJPPK/IX/2008 mengenai “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ” bekerja di ketinggian dengan memakai akses tali (Rope Access) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bersamaan berlakunya Permenaker Nomor 9 Th. 2016.
Lalu pada Bab IV Pasal 31 dan Pasal 32, ditata tentang Sertifikat Kompetensi untuk Tenaga Kerja yang melakukan Pekerjaan pada Ketinggian. Sertifikat Kompetensi didapat melalui uji kompetensi oleh instansi yang berwenang.
Beberapa masalah dan kecelakaan fatal yang sering terjadi ketika bekerja di ketinggian :
- Jatuh dari scaffold, tangga, atau vehicles ;
- Jatuh ketika jalan diatas atap ;
- Jatuh kedalam galian atau lubang yg tidak diproteksi dengan pagar ;
- Kejatuhan Material dari ketinggian.
COLLECTIVE FALL PROTECTION
Memakai basis yang betul-betul kuat dan sangat aman saat berdiri pada ketinggian. Hal semacam ini mempunyai tujuan membuat perlindungan pekerja agar tidak terjatuh saat bekerja pada ketinggian. Penambahan perlengkapan beda, seperti : fit safety nets, air bags, atau crash decking.
INDIVIDUAL FALL PROTECTION
Untuk Perorangan Fall Protection dapat memakai safety harness dan line jadi kriteria minimal seorang bekerja di ketinggian.
RISK ASSESSMENT
Sebelumnya mulai bekerja, risk assessment harus di buat dan diperlengkapi dan aksi pengendalian harus dilakukan membuat perlindungan pekerja dari resiko kejatuhan atau terjatuh dari ketinggian. Saat pekerjaan berjalan, pengawasan harus juga dilakukan untuk meyakinkan semua kriteria K3 telah dipenuhi.
Kriteria Pelaksanan K3 Bekerja pada Ketinggian :
- Rencana ;
- Prosedur Kerja ;
- Tehnik Bekerja Aman ;
- Alat Pelindung Diri (APD), Piranti Pelindung Jatuh, dan Angkur.
Prosedur Kerja yang disebut, mencakup :
- Tehnik dan cara perlindungan jatuh ;
- Cara pengelolaan perlengkapan ;
- Tehnik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan ;
- Pengamanan Tempat kerja ; dan
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
- Entrepreneur dan/atau pengurus harus meyakinkan, kalau semua aktivitas dalam bekerja di ketinggian sebagai tanggung jawabnya sudah direncanakan dengan tepat, dilakukan lewat cara yang aman, dan dipantau.
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Aktivitas kriteria proses K3 mengenai bekerja di ketinggian harus memiliki prosedur kerja yang mencakup tehnik dan cara perlindungan jatuh, cara pengelolaan perlengkapan, tehnik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan, pengamanan tempat kerja, dan kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Tehnik bekerja aman seperti disebut pada point diatas, mencakup :
- Bekerja pada lantai kerja tetaplah ;
- Bekerja pada lantai kerja sesaat ;
- Bergerak dengan vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja ;
- Bekerja pada tempat miring ; dan
- Bekerja dengan akses tali.
Kontrol dan Pengujian pada kriteria proses K3 mengenai bekerja di ketinggian mencakup aktivitas rencana, prosedur kerja, tehnik bekerja aman, Alat Pelindung Diri & Piranti Pelindung Jatuh, & Angkur, dan Tenaga Kerja.
Kontrol dan Pengujian harus dilakukan pada rencana, prosedur kerja, tehnik bekerja aman, APD & Piranti Pelindung Jatuh & Angkur, dan Tenaga Kerja. Semua aktivitas bekerja di ketinggian sebagai tanggung jawab entrepreneur dan/atau pengurus di pastikan sudah direncanakan dengan tepat, dilakukan lewat cara yang aman, dan dipantau.
Semua Kontrol dan Pengujian itu dilakukan oleh :
- Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan (spesialis pekerjaan di ketinggian)
- Pakar K3 Perusahaan, dalam pekerjaan pada ketinggian
- Pakar K3 pada PJK3
- Periode waktu kontrol dilakukan paling sedikit 1 th. sekali dan pengujian dengan berkala dilakukan paling sedikit 5 th. sekali.
Hasil dari kontrol dan pengujian harus dilaporkan pada kepala dinas propinsi dan dipakai jadi bahan pertimbangan pembinaan dan/atau aksi hukum oleh pengawas ketenagkerjaan.
Dalam soal pengawas ketenagakerjaan temukan pelanggaran pada kriteria K3 yang ditata dalam Ketentuan Menteri ini, Pengawas Ketenagakerjaan dapat hentikan sesaat aktivitas sampai dipenuhinya kriteria K3 oleh entrepreneur dan/atau pengurus.
SANKSI
Entrepreneur dan/atau pengurus yg tidak penuhi ketetapan dalam ketentuan menteri ini dipakai sangsi sesuai sama Undang-Undang Nomor 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Yang pasti, Permenaker Nomor 9 Th. 2016 tidak mendeskripsikan “ketinggian” berdasar pada jarak, tapi semua pekerjaan yang memiliki potensi jatuh dan mengakibatkan tenaga kerja atau orang yang lain wafat atau cidera.
0 komentar: